Dark/Light Mode

Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU

Rabu, 1 April 2026 19:59 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Selain itu, Nurhadi juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar, dengan ketentuan harta benda dapat dirampas dan dilelang.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Selain itu, Nurhadi juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar, dengan ketentuan harta benda dapat dirampas dan dilelang.