Dark/Light Mode

JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Minyak Mentah 6-12 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 21:35 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Arief Sukmara (kedua kanan) dan Indra Putra (kiri) menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/4/2026). 
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Arief Sukmara (kedua kanan) dan Indra Putra (kiri) menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/4/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa yakni Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara, Dwi Sudarsono, dan Indra Putra dengan pidana penjara selama 6 hingga 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.