Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmikan 5 Bendungan, Prabowo Yakin RI Akan Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Pramono Siapkan Ring Tinju Untuk Tekan Tawuran di Jakarta
- Pemprov DKI Gelontorkan Rp 300 Miliar Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
- Serba Hitam, Bupati Sukoharjo yang di-OTT Tiba di Gedung KPK
- Patrick Berg Bersinar Jadi Kunci Sukses Norwegia
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad dengan hukuman antara 4 hingga 7,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).
Tags :
Foto Lainnya