Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad dengan hukuman antara 4 hingga 7,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).
Tags :
Foto Lainnya