Dark/Light Mode

Terdakwa Kasus RPTKA Divonis 4 Hingga 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 20:03 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Wisnu Pramono (kedua kiri), Haryanto (ketiga kiri), dan Suhartono (kanan) tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Wisnu Pramono (kedua kiri), Haryanto (ketiga kiri), dan Suhartono (kanan) tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad dengan hukuman antara 4 hingga 7,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).