Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kesepakatan AS-Iran Belum Final, Trump: Kalau Saya Tak Suka, Pemboman Berlanjut
- Mentan Amran Targetkan Swasembada Bawang Putih Dalam 3 Tahun
- Batal Ke Rusia, Prabowo Fokus Tuntaskan Agenda Dalam Negeri
- PLN Indonesia Power Dukung Kids English Fun 2026, Cetak Generasi Unggul
- Austria Tekuk Yordania, Tempel Argentina di Klasemen Grup J
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad dengan hukuman antara 4 hingga 7,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).
Tags :
Foto Lainnya