Dark/Light Mode

Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 12:57 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/5/2026).
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Immanuel Ebenezer alias Noel dengan pidana penjara selama lima tahun terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,43 miliar.