Dark/Light Mode

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi K3

Kamis, 4 Juni 2026 16:57 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel (kiri) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/6/2026).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel (kiri) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan kepada Noel dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, Noel diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah sebelumnya mengembalikan Rp3 miliar kepada KPK selama proses hukum berlangsung.