Dark/Light Mode

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 30 Juni 2026 18:23 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.