Dark/Light Mode

KPK Tahan Tiga Tersangka Swasta Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 20:25 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka dari pihak swasta, Achmad Yahya dikawal menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Penahanan dilakukan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Ketiganya diduga memberikan suap kepada Anggota DPR RI periode 2024–2029 Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, saat Anwar menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022. Nilai suap yang diungkap dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 291,5 miliar.
Tersangka dari pihak swasta, Achmad Yahya dikawal menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Penahanan dilakukan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Ketiganya diduga memberikan suap kepada Anggota DPR RI periode 2024–2029 Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, saat Anwar menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022. Nilai suap yang diungkap dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 291,5 miliar.