Dark/Light Mode

DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi UU

Selasa, 21 Juli 2026 17:34 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Dari kiri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menghadiri Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dari kiri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menghadiri Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang.