Dark/Light Mode

Rapat Paripurna Keimigrasian

Selasa, 28 Mei 2024 16:47 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 18 Masa Persidangan V, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Rapat Paripurna DPR tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, serta tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 18 Masa Persidangan V, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Rapat Paripurna DPR tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, serta tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.