Dark/Light Mode

DPR Klarifikasi Proses Revisi UU TNI

Senin, 17 Maret 2025 14:43 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) didampingi Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Atut Adianto (ketiga kanan) Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar Dave Laksono (kanan), Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Gerindra Budisatrio Djiwandono (kedua kiri) dan Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Ahmad Heryawan (kiri menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam rangka klarifikasi mengenai Revisi UU TNI dan sejumlah isu yang berkembang, di Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dasco menjelaskan bahwa Komisi I DPR hanya membahas tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47 dalam revisi UU TNI mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif, Dasco juga menjelaskan soal rapat Revisi UU di Hotel tersebut bukan untuk menghindar melainkan agar lebih focus dan dapat menghemat waktu demi efisiensi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) didampingi Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Atut Adianto (ketiga kanan) Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar Dave Laksono (kanan), Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Gerindra Budisatrio Djiwandono (kedua kiri) dan Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Ahmad Heryawan (kiri menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam rangka klarifikasi mengenai Revisi UU TNI dan sejumlah isu yang berkembang, di Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dasco menjelaskan bahwa Komisi I DPR hanya membahas tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47 dalam revisi UU TNI mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif, Dasco juga menjelaskan soal rapat Revisi UU di Hotel tersebut bukan untuk menghindar melainkan agar lebih focus dan dapat menghemat waktu demi efisiensi.