Dark/Light Mode

MKD DPR Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif

Rabu, 5 November 2025 16:45 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam amar putusannya, MKD memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama karena tidak terbukti melanggar etik, sementara Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif enam bulan, Eko Hendro Purnomo empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan, dengan pengurangan masa nonaktif yang telah dijalani.