Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dari unsur DPR. MKD juga menegaskan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta peraturan DPR tentang tata tertib dan kode etik.
Tags :
Foto Lainnya