Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dari unsur DPR. MKD juga menegaskan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta peraturan DPR tentang tata tertib dan kode etik.
Tags :
Foto Lainnya