Dark/Light Mode

TKN Meluruskan Tudingan Presiden Tidak Netral

Rabu, 24 Januari 2024 18:50 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Wakil TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri), Wakil Ketua Meutya Hafid (tengah), Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward (kedua kanan) saat mengelar keterangan pers terkait tudingan sebagian pihak yang menyebut Presiden Jokowi tidak netral pada pilpres 2024 di media center, Kawasan Kertanegara, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Dalam keterangan persnya menyatakan setiap WNI dijamin hak politiknya secara konstitusi, Hal itu tercantum pada Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Wakil TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri), Wakil Ketua Meutya Hafid (tengah), Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward (kedua kanan) saat mengelar keterangan pers terkait tudingan sebagian pihak yang menyebut Presiden Jokowi tidak netral pada pilpres 2024 di media center, Kawasan Kertanegara, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Dalam keterangan persnya menyatakan setiap WNI dijamin hak politiknya secara konstitusi, Hal itu tercantum pada Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.