Dark/Light Mode

Himbauan Daur Ulang Sampah APK

Jumat, 8 Maret 2024 17:10 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Sampah Alat Peraga Kampanye (APK) menumpuk di kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Jumat (8/3/2024). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta sampah APK Pemilu 2024 tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya penggunaan ulang atau daur ulang sampah tersebut untuk menciptakan Pemilu yang ramah lingkungan.
Sampah Alat Peraga Kampanye (APK) menumpuk di kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Jumat (8/3/2024). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta sampah APK Pemilu 2024 tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya penggunaan ulang atau daur ulang sampah tersebut untuk menciptakan Pemilu yang ramah lingkungan.