Dark/Light Mode

Ganjar Terima Putusan MK Meski Dengan Berat Hati

Senin, 22 April 2024 22:28 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Calon Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo, menjawab singkat pertanyaan wartawan usai mengikuti Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Meskipun menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024 karena bersifat final dan mengikat, namun Ganjar menyayangkan karena keputusan tersebut membuat MK gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, karena dianggap melegalkan negara kekuasaan Othoritarian Democarcy dan melupakan kaidah etika serta moral.
Calon Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo, menjawab singkat pertanyaan wartawan usai mengikuti Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Meskipun menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024 karena bersifat final dan mengikat, namun Ganjar menyayangkan karena keputusan tersebut membuat MK gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, karena dianggap melegalkan negara kekuasaan Othoritarian Democarcy dan melupakan kaidah etika serta moral.