Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia Di Riau
Kamis, 7 November 2024 21:15 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.
Tim gabungan menangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 207 kilogram dan 90 ribu pil ekstasi.
"Empat orang tersebut, yaitu berinisial AM alias B, A, JI, dan AS," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, (6/11/2024).
Kemudian dari penangkapan AS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, yakni AM, A dan J di wilayah Riau.
Mirip dengan AS, barang bukti sabu juga disembunyikan para pelaku di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap J, sabu yang diperoleh para pelaku didapat dari Malaysia.
"Sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu itu kemudian dikirimkan ke Jakarta," kata Kombes Donald.
Kemudian para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati," kata Donald.
Videografer: Iman Kurniawan
Editor: Hendrawan K W
Tags :
Video Lainnya