Dark/Light Mode

KLH: Ada Potensi Tinjau Ulang Kondisi Lingkungan di Wilayah Tambang Kabupaten Dairi

Jumat, 23 Mei 2025 21:47 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan kemungkinan akan meninjau ulang kondisi lingkungan di wilayah tambang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, usai pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) oleh Mahkamah Agung.

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi, dan Mutu Lingkungan KLH, Laksmi Widyajayanti, mengatakan bahwa pada saat SKKL dikeluarkan, pemerintah telah melakukan sejumlah kajian. Namun, perubahan kondisi lingkungan yang terus berkembang membuat tinjauan ulang menjadi relevan.

“Rona lingkungan itu selalu berubah. Jadi kondisi saat itu bisa berbeda dengan kondisi sekarang. Karena itu ke depan, kami akan melakukan pengecekan kembali,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5).

Putusan pencabutan SKKL ini sebelumnya diputuskan Mahkamah Agung pada 2024 dan dikuatkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 888 Tahun 2025.

Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa dengan dicabutnya izin lingkungan tersebut, kegiatan pertambangan di wilayah terkait tidak dapat dilanjutkan. Meskipun terdapat surat dari pemerintah daerah, menurut Vivien, hal itu tidak mengubah keputusan KLH.

“Setelah evaluasi lingkungan, kami menemukan bahwa belum cukup layak untuk dilanjutkan. Karena itu, operasional tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

 

Videografer & Editor:

Hendrawan K Wijaya

Tags :