Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan sempat mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026). Ia menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan kondisi kesehatan Yaqut yang mengidap GERD akut.
Selain itu, Yaqut juga menjalani sejumlah pemeriksaan medis seperti endoskopi dan kolonoskopi, serta memiliki riwayat asma.
Saat ini, status penahanan Yaqut telah kembali menjadi tahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjadi tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Videografer: M Wahyudin
Editor: Hendrawan K Wijaya
Tags :
Video Lainnya