Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan sempat mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026). Ia menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan kondisi kesehatan Yaqut yang mengidap GERD akut.
Selain itu, Yaqut juga menjalani sejumlah pemeriksaan medis seperti endoskopi dan kolonoskopi, serta memiliki riwayat asma.
Saat ini, status penahanan Yaqut telah kembali menjadi tahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjadi tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Videografer: M Wahyudin
Editor: Hendrawan K Wijaya
Tags :
Video Lainnya