Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anggota Komisi IV DPR Riyono meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak tegas perusahaan yang diduga merusak kawasan hutan secara ilegal. Menurutnya, pemanfaatan atau pengelolaan kawasan hutan harus memiliki izin resmi dari Kemenhut.
Riyono mengatakan, pemerintah juga memiliki potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administrasi terhadap pelanggaran di sektor kehutanan. Pada 2025, pemerintah tercatat menerima pembayaran denda sebesar Rp1,5 triliun.
Ia juga mendorong agar perusahaan yang terbukti merusak kawasan hutan dikenai sanksi tambahan berupa kewajiban rehabilitasi kawasan.
Videografer: Ahmad Latif Rosyidi
Editor: Hendrawan K Wijaya
Tags :
Video Lainnya