Subsidi Jaminan Layanan Kesehatan Salah Sasaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan. Pasalnya, Pergub ini membiayai seluruh pembayaran kepesertaan warga tanpa memperhitungka
Kamis, 2 Januari 2025 06:50 WIB