Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KSPSI Minta Upah Minimum 2022 Naik 8 Persen

Selasa, 26 Oktober 2021 20:21 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. (Foto: Ist)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendorong agar ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022.

Menurutnya, naiknya upah buruh diharapkan mendongkrak kesejahteraan rakyat. Khususnya kaum buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, di tahun 2021 tak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional.

"Kami meminta agar ada kenaikan upah minimum provinsi di 2022. Besaran kenaikannya 5 sampai 8 persen," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10).

Baca juga : Kuartal III, Laba Zyrex Naik 34,5 Persen

Andi Gani menjelaskan, naiknya UMP diharapkan menjadi momentum kebangkitan daya beli buruh yang selama ini terpuruk karena pandemi Covid-19. Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mempertimbangkan upah berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di  berbagai daerah.

Begitu juga dengan mempertimbangkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Andi Gani menegaskan, sikap KSPSI upah buruh harus naik. Naiknya upah, kata Andi Gani, akan berimbas pada bangkitnya ekonomi nasional.

"Karena, barang-barang yang diproduksi akan bisa dibeli jika upah naik. Naiknya upah juga diharapkan mampu memperbaiki kondisi buruh sekaligus perekonomian nasional," tegasnya.

Baca juga : Awal Pekan, Rupiah Menguat 0,11 Persen

Meski belum ada pengumuman yang rinci, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagaakerjaan Indah Anggoro Putri memberikan sinyal adanya kenaikan upah. Ia memahami penetapan upah minimum 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak.

Namun, penetapan upah minimum tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.

"Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan upah minimum," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.