Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendorong agar ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022.
Menurutnya, naiknya upah buruh diharapkan mendongkrak kesejahteraan rakyat. Khususnya kaum buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, di tahun 2021 tak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional.
"Kami meminta agar ada kenaikan upah minimum provinsi di 2022. Besaran kenaikannya 5 sampai 8 persen," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10).
Baca juga : Kuartal III, Laba Zyrex Naik 34,5 Persen
Andi Gani menjelaskan, naiknya UMP diharapkan menjadi momentum kebangkitan daya beli buruh yang selama ini terpuruk karena pandemi Covid-19. Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mempertimbangkan upah berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di berbagai daerah.
Begitu juga dengan mempertimbangkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Andi Gani menegaskan, sikap KSPSI upah buruh harus naik. Naiknya upah, kata Andi Gani, akan berimbas pada bangkitnya ekonomi nasional.
"Karena, barang-barang yang diproduksi akan bisa dibeli jika upah naik. Naiknya upah juga diharapkan mampu memperbaiki kondisi buruh sekaligus perekonomian nasional," tegasnya.
Baca juga : Awal Pekan, Rupiah Menguat 0,11 Persen
Meski belum ada pengumuman yang rinci, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagaakerjaan Indah Anggoro Putri memberikan sinyal adanya kenaikan upah. Ia memahami penetapan upah minimum 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak.
Namun, penetapan upah minimum tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.
"Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan upah minimum," ucapnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya