Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anies Naikin Upah Jakarta Rp 225 Ribu

Buruhnya Girang, Pengusaha Meriang

Minggu, 19 Desember 2021 08:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Facebook)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari hanya Rp 37 ribu menjadi Rp 225 ribu. Dengan keputusan ini, maka UMP DKI naik 5,1 persen dari sebelumnya hanya Rp 4,4 juta menjadi Rp 4,6 juta. Buruh girang menanggapi keputusan Anies ini. Sementara pengusaha meriang.

Keputusan Anies merevisi kenaikan UMP 2022 ini disampaikan dalam siaran pers, kemarin. Menurut Anies, keputusan merevisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen tersebut sudah menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI.

Awalnya, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 hanya 0,87 persen atau Rp 37 ribu. Keputusan ini sesuai dengan Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dibikin Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemenaker.

Baca juga : UMP Jakarta Direvisi, Pengusaha Tunggu Penjelasan Anies

Namun, keputusan itu diprotes dan didemo kaum buruh. Mereka ingin upah naik 5 persen. Menanggapi permintaan buruh itu, Anies lalu melayangkan surat tentang usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Dalam surat itu, Anies menyampaikan, kenaikan UMP yang hanya Rp 37 ribu itu, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Pasalnya, kebutuhan hidup buruh naik terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Pemprov DKI lalu mengkaji ulang formula UMP 2022 dengan menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka ideal kenaikan UMP 2022.

Baca juga : Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Senin Depan

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” bebernya.

Menurut eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, kenaikan UMP sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.

“Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” kata Anies.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.