Resepsi Pernikahan Diizinkan Di Wilayah Level 3 Dan 2, Tapi Nggak Boleh Makan Di Tempat
Di masa perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 31 Agustus hingga 6 September mendatang, pemerintah mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan di wilayah-wilayah Level 3 dan 2.
Sesuai Diktum Kelima poin m Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021
Selasa, 31 Agustus 2021 11:34 WIB