Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Prokes Ketat, Jumlah Undangan Dibatasi
Resepsi Pernikahan Diizinkan Di Wilayah Level 3 Dan 2, Tapi Nggak Boleh Makan Di Tempat
Selasa, 31 Agustus 2021 11:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Di masa perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 31 Agustus hingga 6 September mendatang, pemerintah mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan di wilayah-wilayah Level 3 dan 2.
Sesuai Diktum Kelima poin m Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali yang terbit tanggal 30 Agustus 2021, pelaksanaan resepsi pernikahan di wilayah Level 3 dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan, dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan serupa juga diterapkan di wilayah Level 2, sesuai Diktum Keenam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, dengan pelonggaran jumlah undangan maksimal 50 (lima puluh).
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan, dan tidak mengadakan makan di tempat," demikian bunyi aturan tersebut.
Baca juga : Resepsi Pernikahan Masih Haram Digelar Di Wilayah PPKM Level 4
Berikut wilayah Jawa Bali yang masuk kategori Level 3 dan Level 2, sesuai Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021:
DKI Jakarta:
Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara.
Banten:
Baca juga : Mendag: Tak Ada Niat Memberatkan Masyarakat
Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak
Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang
Jawa Barat
Level 2: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut
Baca juga : Warung Makan Diizinkan Buka Sampai Jam 9 Malam, Pelanggan Cuma Boleh Bersantap 30 Menit
Level 3: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya