Tok! OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun. Dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi Bank P
Kamis, 2 September 2021 22:08 WIB