Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menyita aset tersangka kasus tanah di Munjul mencapai Rp 214 miliar. Melebihi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. ASET yang disita milik Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runt
Jumat, 11 Februari 2022 07:20 WIB
Sep 22nd, 2021