Dark/Light Mode

Nilai Aset Sitaan Melebihi Kerugian Negara

Hore! KPK Nggak Tekor Usut Kasus Tanah Munjul

Jumat, 11 Februari 2022 07:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul yang Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (kiri) bersama terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul yang juga mantan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (kanan)menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa).
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul yang Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (kiri) bersama terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul yang juga mantan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (kanan)menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menyita aset tersangka kasus tanah di Munjul mencapai Rp 214 miliar. Melebihi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

ASET yang disita milik Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene dan suaminya Rudy Hartono sekaligus Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur. “(Angka Rp 214 miliar) itu nilai sementara, belum dilelang. Kemungkinan besar kerugian negara telah bisa dipulihkan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ferdian Adi Nugroho.

Baca juga : Please Jangan Ke Luar Negeri, Sekarang Sudah Ada 3 Kasus Omicron Di Tanah Air

Aset tersebut terdiri dari uang tunai yang disetorkan Anja dan Rudy ke rekening penampungan KPK. Masing-masing menyetor uang sebesar Rp 35,3 miliar saat perkaranya masuk tahap penyidikan.

Rudy juga menyerahkan aset tanah di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali seluas 5.150 meter persegi senilai Rp 22 miliar. Kemudian, di lokasi yang sama tanah seluas 690 meter persegi dan 1.437 meter persegi yang nilainya mencapai Rp 7 miliar.

Baca juga : Komisi IV Nanya Penerimaan Negara Dari Sektor Kehutanan

Tak sampai disitu, KPK sudah menyita aset Rudy yang lain. Di antaranya satu unit mobil Mini Cooper senilai Rp 1,2 miliar, satu unit motor Honda PCX senilai Rp 56 juta serta satu bidang tanah di Pancoran Mas, Depok seluas 6.625 meter persegi senilai Rp 114 miliar.

“Nantinya aset tersebut akan dilelang dan dirampas untuk negara. Jika terdapat kelebihan, akan dikembalikan,” kata Ferdian. Ferdian menambahkan, ada pula uang hasil korupsi keduanya yang masih berada di tangan Notaris Yurisca Lady Enggrani sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga : KPK Cecar Eks Mentan Soal Kepemilikan Tambang Nikel

Namun, uang tersebut dijanjikan Yurisca akan dikembalikan kepada KPK dalam waktu dekat. Adanya kelebihan sita aset tersebut, terungkap saat Jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap Anja, Rudy, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.

Tommy dan Rudy dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan, Anja dituntut 5,5 tahun penjara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.