Dark/Light Mode
Plt Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ristanta dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ristanta dinilai bersalah karena menemui warga binaan saat dalam pandemi Covid-19. Dia dibantu dua staf
Rabu, 22 September 2021 11:20 WIB