Dark/Light Mode

Temui Napi Saat Pandemi Buat Balikin Barang Sitaan

Plt Karutan KPK Dan 2 Anak Buahnya Disanksi Dewas

Rabu, 22 September 2021 11:20 WIB
Anggota Dewas KPK Harjoni menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik Plt Karutan KPK Ristanta, Rabu (22/9). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Anggota Dewas KPK Harjoni menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik Plt Karutan KPK Ristanta, Rabu (22/9). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Plt Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ristanta dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ristanta dinilai bersalah karena menemui warga binaan saat dalam pandemi Covid-19. Dia dibantu dua staf rutan, yakni KPK Eri Angga Permana dan Hengky.

"Mengadili, menyatakan teperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," ujar anggota Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis Etik Harjono, saat membacakan putusan, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Baca juga : KPK Gandeng Puspom TNI Bentuk Tim Koneksitas

Ketiganya berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang untuk mengembalikan barang sitaan ke Komisaris Utama Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Harjono menyebut, mereka terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf C Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku KPK.

Ristanta cs sendiri berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang untuk mengembalikan barang sitaan ke Komisaris Utama Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Baca juga : Bos Satpol Bogor Bakal Sanksi Anak Buahnya Yang Cekik Pedagang

Leonardo merupakan terpidana 2 tahun penjara atas kasus suap terhadap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.

Padahal, saat itu hanya aparat penegak hukum yang boleh masuk ke lapas. Itu pun, kata eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, harus dengan surat tugas resmi.

"Berupa kunjungan ke Lapas Kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Jusminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan warga binaan lainnya," bebernya.

Baca juga : Akun Instagram-nya Posting Ilustrasi Paku Dihantam Palu

Ketiga orang itu hanya diberikan hukuman ringan berupa teguran tertulis satu. "Dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," imbuh Harjono. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.