Dark/Light Mode
Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Pengaturan Pemerintah (PP) pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba. PP yang dimaksud, yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Jumat, 29 Oktober 2021 15:11 WIB