Hadang Omicron, Kemenhub Tetapkan Syarat Ini Buat Pekerja Migran
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur tata cara pekerja migran Indonesia (PMI) masuk ke Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya Covid-19 var
Selasa, 30 November 2021 17:26 WIB