Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hadang Omicron, Kemenhub Tetapkan Syarat Ini Buat Pekerja Migran

Selasa, 30 November 2021 17:26 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. (Foto: BKIP Kemenhub)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. (Foto: BKIP Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur tata cara pekerja migran Indonesia (PMI) masuk ke Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menerangkan, aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran No. SE 104/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 83/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Budi menuturkan, dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa perubahan ketentuan, termasuk mengenai upaya pengendalian pencegahan masuknya Covid-19 varian Omicron

Baca juga : Menkes: Varian Omicron Belum Terdeteksi Di Indonesia

"Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini," katanya, di Jakarta, Selasa (30/11).

Menurutnya, dalam SE 104/2021, bahwa untuk saat ini Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara/wilayah dengan kriteria tertentu dalam kurun waktu 14 hari.

Adapun kriteria negara/wilayah yang dimaksud adalah telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529 yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Kemudian negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 signifikan yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Baca juga : ODICOFF Belanda, Kementan Catat Kontrak Dagang Pertanian Rp 208,08 Miliar

Budi menegaskan, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun (WNA), harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Di samping itu, pelaku perjalanan PMI maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Budi.

Kemudian, jika PMI tersebut ada yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.

Baca juga : Cegah Varian Omicron, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional

Sementara pembatasan pelaku perjalanan PMI dengan moda transportasi darat, kata dia, dilakukan melalui pembatasan pada 2 pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Yaitu, pintu masuk untuk transportasi darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.