Dark/Light Mode
Majelis hakim menganggap kerugian negara dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring hanya Rp 64 miliar. Bukan Rp 130 miliar sebagaimana dakwaan jaksa. Hal ini dikemukakan dalam sidang pembacaan putusan terdakwa Syarifuddin (manta
Sabtu, 20 November 2021 07:10 WIB