Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Hakim Mentahkan Dakwaan Jaksa Soal Jumlah Kerugian

Sabtu, 20 November 2021 07:10 WIB
Sidang vonis terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang dilakukan bergantian secara virtual, Jumat (19/11/2021) (Foto: Antara/M Riezko Bima Elko P)
Sidang vonis terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang dilakukan bergantian secara virtual, Jumat (19/11/2021) (Foto: Antara/M Riezko Bima Elko P)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim menganggap kerugian negara dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring hanya Rp 64 miliar. Bukan Rp 130 miliar sebagaimana dakwaan jaksa.

Hal ini dikemukakan dalam sidang pembacaan putusan terdakwa Syarifuddin (mantan Ketua Panitia Divisi Lelang Proyek) dan Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Proyek).

“Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi serta alat bukti yang ada, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 64 miliar,” kata ketua majelis hakim, Sahlan Effendi.

Baca juga : Nah Lho! Hakim Minta Pejabat Bank Panin Dijadikan Tersangka

Majelis menilai, berdasarkan hasil persidangan ditemukan menemukan fakta lain yang tidak sejalan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Sahlan menilai ada kekeliruan dalam hal total kerugian negara dalam proyek pembangunan masjid. Sebab jaksa menganggap nilai kerugian Rp 130 miliar atau total loss atas dana hibah yang diberikan Pemprov Sumsel.

“Dengan ini majelis tidak sependapat dengan JPU, dalam hal total loss kerugian negara,” kata Sahlan.

Baca juga : Lacak Aliran Dana, Kejagung Gencar Periksa Istri Tersangka

Majelis menyatakan dalam perkara ini unsur kerugian negara yang ditimbulkan kedua terdakwa telah terpenuhi.

Keduanya, dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 12 B UU Tipikor tentang gratifikasi.

“Mengadili Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin dengan vonis masing-masing 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan,” putus Sahlan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.