Dark/Light Mode
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadi
Rabu, 26 Januari 2022 16:22 WIB
Nov 29th, 2021