Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Divonis 4 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,9 M
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadi
Rabu, 26 Januari 2022 16:22 WIB