Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Dilimpahkan, Kepala BPBD Kolaka Timur Segera Disidang

Senin, 29 November 2021 21:07 WIB
Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah bakal segera disidang. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

"Hari ini, Jaksa KPK Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Anzarullah ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (29/11).

Baca juga : Belajar Dari Kesalahan, The Minions Cetak Hattrick Di Indonesia Open

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap Anzarullah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK Kavling C1.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang Dalam Kasus TPPU

Anzarullah bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.