Menaker Apresiasi Penetapan UMP 2023 Berjalan Kondusif
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak dalam pelaksanaan penetap
Rabu, 30 November 2022 10:34 WIB