Dark/Light Mode

Menaker Apresiasi Penetapan UMP 2023 Berjalan Kondusif

Rabu, 30 November 2022 10:34 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (Foto: Ist)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak dalam pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. 

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Selasa (29/22). 

Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif. 

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022. 

Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yangmenetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. 

"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Menaker Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023. 

Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20.

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Menaker. 

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkasnya.

Daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP Tahun 2023:

Baca juga : Wamendag Dukung Partisipasi Perempuan Dalam Dunia Usaha

1. Aceh, Rp 3.413.666 naik sebesar 7,81 persen

2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493 naik 7,45 persen

3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476 naik 9,15 persen

4. Riau, Rp 3.191.662 naik 8,61 persen

5. Jambi, Rp 2.943.033 naik 9,04 persen

6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177 naik 8,26 persen

7. Bengkulu, Rp 2.418.280 naik 8,05 persen

8. Lampung, Rp 2.633.284 naik 7,90 persen

9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479 naik 7,15 persen

10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194 naik 7,51 persen

11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798 naik 5,60 persen

12. Jawa Barat, Rp 1.986.670 naik 7,88 persen

Baca juga : IVW 2023 Libatkan 144 Perusahaan Industri

13. Jawa Tengah, Rp 1.958.169 naik 8,01 persen

14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782 naik 7,65 persen

15. Jawa Timur, Rp 2.040.244 naik 7,86 persen

16. Banten, Rp 2.661.280 naik 6,40 persen

17. Bali, Rp 2.713.672 naik 7,81 persen

18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407 naik 7,44 persen

19.  Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994 naik 7,54 persen

20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601 naik 7,16 persen 

21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013 naik 8,85 persen

22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977 naik 8,38 persen

23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396 naik 6,20 persen

24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702 naik 7,79 persen

Baca juga : Kemenko Marves Apresiasi Pemanfaatan FABA PLN untuk Bantu Bangun Jalan hingga Tanggul Laut

25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000 naik 5,26 persen

26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456 naik 8,73 persen

27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145 naik 6,93 persen 

28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984 naik 7,10 persen

29. Gorontalo, Rp 2.989.350 naik 6,74 persen

30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794 naik 7,20 persen

31. Maluku, Rp 2.812.827 naik 7,39 persen

32. Maluku Utara, Rp 2.976.720 naik 4,00 persen

33.  Papua, Rp 3.864.696 naik 8,50 persen

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.