Dark/Light Mode
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), demi menekan laju penyebaran Covid. Terutama, varian Omicron. Pertama, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegi
Selasa, 18 Januari 2022 09:28 WIB