Dark/Light Mode

Inmendagri Terbaru, Yang Boleh Masuk Hotel, Bioskop, Restoran Cuma Kategori Hijau

Selasa, 18 Januari 2022 09:28 WIB
Dalam masa perpanjangan Inmendagri untuk menekan laju Covid, terutama Omicron, pemerintah hanya mengizinkan individu dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses hotel, bioskop, restoran, dan tempat kebugaran. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Dalam masa perpanjangan Inmendagri untuk menekan laju Covid, terutama Omicron, pemerintah hanya mengizinkan individu dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses hotel, bioskop, restoran, dan tempat kebugaran. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), demi menekan laju penyebaran Covid. Terutama, varian Omicron.

Pertama, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Kedua, Inmendagri Nomor 04 Tahun 022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca juga : Jasa Marga Bangun Hotel Di Rest Area Jalan Tol

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, terbitnya Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah. Demi meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini Pemerintah Daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus Covid. Terutama, varian Omicron.

“Ini harus ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah dalam menekan jumlah kasus terpapar dapat lebih terukur," kata Safrizal, dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Beberapa poin perubahan dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Level 1 sebanyak 47 daerah, sebelumnya 29 daerah.
  2. Level 2 sebanyak 80 daerah, sebelumnya 95 daerah.
  3. Level 3 sebanyak 1 daerah, sebelumnya 4 daerah.

Baca juga : Kemendagri Terbitkan 960 Dokumen Untuk Korban Semeru

Sementara poin perubahan pada Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1.  Level 1 sebanyak 238 daerah, sebelumnya 226 daerah
  2.  Level 2 sebanyak 138 daerah, sebelumnya 149 daerah.
  3. Level 3 sebanyak 10 daerah, sebelumnya 11 daerah.

Perubahan level tersebut dilakukan berdasarkan asesmen testing, tracing dan treatment (3T) yang terbatas, serta cakupan vaskinasi. Baik dosis pertama maupun kedua.

Selain itu, aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.

Baca juga : Mendagri Tegur Pemda Yang Realisasi APBD Rendah

Substansi lain yang mengalami perubahan dalam Inmendagri PPKM di wilayah Jawa dan Bali adalah syarat masuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran. Pada semua level PPKM, pemerintah  hanya membolehkan individu dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

Namun, ada pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.