Dark/Light Mode
Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis
Selasa, 1 November 2022 13:32 WIB
Feb 3rd, 2022