Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa e-KTP Kecewa
Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis
Selasa, 1 November 2022 13:32 WIB