Dark/Light Mode

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa e-KTP Kecewa

Selasa, 1 November 2022 13:32 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10).

Baca juga : Menpora Ajak Pelajar Jaga Persatuan Dan Kesatuan

Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana. Kedua terdakwa juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Dalam putusannya, majelis menilai kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun.

Baca juga : Kans Setan Merah Juara Grup Terbuka Lebar

Perbuatan ini juga dilakukan bersama-sama dengan Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda dan Johanes Marliem.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.