Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PMI Manufaktur Juli Kembali Ekspansi, Kadin Minta Tren Positif Dijaga
- Taipei Open 2026, Kalahkan Malaysia, Ganda Garuda Juara
- Kapal Pertamina Patra Niaga Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2
- Jasaraharja Putera Pastikan Perlindungan Bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II
- Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Moge hingga Emas dari Penggeledahan
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi.
Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan. Terhitung, sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2022.
Baca juga : Ahok Keserempet Nggak Ya..?
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
Diketahui, Isnu dan Husni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerapan surat e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2013, pada Agustus 2019.
Baca juga : KPK Tahan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto
Penetapan tersangka kepada keduanya, dilakukan bersamaan dengan mantan Anggota DPR Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
KPK menduga, perbuatan Isnu dan Husni mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun terkait pengadaan e-KTP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya