MA Korting Hukuman Edhy Jadi 5 Tahun Bui, KPK Singgung Efek Jera Cegah Perbuatan Korupsi Terulang
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul, Senin
Kamis, 10 Maret 2022 10:52 WIB