Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
MA Korting Hukuman Edhy Jadi 5 Tahun Bui, KPK Singgung Efek Jera Cegah Perbuatan Korupsi Terulang
Kamis, 10 Maret 2022 10:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul, Senin (7/3).
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya legowo terhadap putusan majlis kasasi yang meringankan hukuman Edhy Prabowo dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca juga : MA Disindir Mahkamah Au Ah Gelap
"Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan Kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," kata Ali saat dihubungi RM.id, Kamis (10/3).
Meski begitu, jubir berlatarbelakang jaksa itu mengungkapkan, kejahatan korupsi berbeda dengan tindakan kriminal lainnya. Karena itu, perlakuan penanganannya pun berbeda. "Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa," imbuhnya.
Baca juga : Kebut Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Tekankan Perlunya Komunikasi Strategi Global
Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Terlebih, komitmen dari penegak hukum itu sendiri.
"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tambah Ali.
Dia bilang, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Contohnya bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.
"Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," tutupnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya