Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut Penjara 5 Tahun
Mantan Dirut PT. PLN Sofyan Basir dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum KPK Ronald Worotikan menilai, Sofyan terbukti terlibat praktik suap dalam pengurusan Proyek PLTU Riau-1.
Senin, 7 Oktober 2019 16:48 WIB