Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut Penjara 5 Tahun

Senin, 7 Oktober 2019 16:48 WIB
Eks Dirut PLN Sofyan Basir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Dirut PLN Sofyan Basir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Dirut PT. PLN Sofyan Basir dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum KPK Ronald Worotikan menilai, Sofyan terbukti terlibat praktik suap dalam pengurusan Proyek PLTU Riau-1.

Dia memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Dia membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.

Baca juga : Penyuap Sukiman Dituntut 5 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Jaksa Ronald saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10).

Jaksa dalam pertimbangan tuntutannya menyatakan, yang memberatkan, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Sofyan bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Baca juga : Kondisi Memburuk, Nasib Sriwijaya Ditentukan Hari Ini

Dalam surat dakwaan, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.

Pemufakatan jahat dimaksud yakni lantaran Sofyan bantu. Eni mendapatkan suap dari Kotjo, Bos Blackgold Natural,  mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Baca juga : 5 Tahun untuk 5 Tahun

Jaksa KPK juga mendakwa Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan jajaran PT PLN agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan bahkan terkuak di dalam persidangan Eni dan Kotjo telah menambrak sejumlah aturan demi memuluskan Kotjo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.