Dark/Light Mode
Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan kelebihan uang yang disita dari PT Merial Esa. Perintah itu disampaikan pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemari
Rabu, 20 April 2022 07:30 WIB