Dark/Light Mode

Putusan Perkara Korupsi Proyek Bakamla

KPK Kudu Balikin Duit Sitaan PT Merial Esa Rp 817 Juta

Rabu, 20 April 2022 07:30 WIB
Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa, yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym).
Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa, yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym).

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan kelebihan uang yang disita dari PT Merial Esa.

Perintah itu disampaikan pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Surachmat menyatakan PT Merial Esa terbukti melakukan korupsi proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca juga : Percepat Penanganan Korupsi Di Babel, KPK Koordinasi Dengan BPKP

Perusahaan milik terpidana Fahmi Darmawansyah itu dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 126.135.008.479.

Hakim menyinggung jumlah uang yang sudah disita KPK dari PT Merial Esa sebesar Rp 92.974.837.246, Rp 22.500.000.000 dan 800.000 dolar Amerika yang dirupiahkan menjadi Rp 11.478.040.000. Totalnya Rp 126.952.877.246.

Ada kelebihan uang yang disita lembaga antirasuah sebesar Rp 817,8 juta. “Kelebihannya akan dikembalikan ke terdakwa,” perintah Surachmat.

Baca juga : Perkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Setor Rp 3,8 M ke Negara

Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan penutupan aktivitas PT Merial Esa selama 1 tahun. Pertimbangannya, banyak karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaan ini.

“Majelis hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban terdakwa sebagai korporasi sedemikian rupa dianggap terlalu memberatkan,” ujar hakim.

Putusan itu lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta PT Merial Esa dihukum membayar denda Rp 275 juta ditambah uang pengganti Rp 133 miliar.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Periksa Dirut Hutama Karya

Menyikapi putusan ini, PT Merial Esa yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku direktur menyatakan banding. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan PT Merial Esa terbukti melakukan korupsi proyek Bakamla. Menurutnya, beberapa pertimbangan majelis hakim mengacu pada fakta-fakta hukum yang disampaikan tim JPU KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.