KSP Beraset Rp 100 M - Rp 500 M Wajib Terhubung Dengan PPATK
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4, agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keputusan ini dibuat setelah
Selasa, 21 Februari 2023 10:38 WIB